faq:2021:02:09:000044347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP menanyakan mengenai bonus yg diterima dan telah dikenai PPh 23 sebesar 15%, atas transaksi terkait perlu di terbitkan faktur pajak ?? bonusnya berupa uang yang sudah masuk rekening
Jawaban
Kalo emang bonusnya dalam bentuk uang, dan sepanjang ngga ada imbal balik bkp/jkp yg didapat sama yg ngasih bonus, artinya kan itu bisa jadi murni penyerahan uang aja, nah uang bukan bkp jadi ngga dibuatkan fp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044347_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion