faq:2021:02:09:000044346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
setelah PP23 berakhir, apakah kembali ke Angsuran PPH 25? Bagaimana mekanismr perhitungannya?
Jawaban
Iya kembali ke penggunaan tarif umum. Nanti dianggap seperti wp baru untuk hitungan pph 25nya. Untuk gimana pph 25 untuk wp baru cek pmk 215/2018 ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044346_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion