faq:2021:02:09:000044338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau WP sudah mendapatakan SKP PPh Ps 22 PMK-9 tapi sudah merasa tidak perlu insentif, apakah boleh untuk tidak digunakan?
Jawaban
Mba insentif yang dimaksud itu SKB PPh 22 Impor sesuai dengan PMK 9/2021? sebenernya pengajuannya insentif yang baru itu belum deploy kak, tapi ada kasus dimana WP pengajuan pake PMK 86 yang lama dan muncul SKB yang berlaku sampe juni 2021. (Nah ini juga masih perdebatan) jadi sarannya tetep nunggu deploy kalau mau pake insentif. Secara ketentuan tidak ada mekanisme pembatalan kak, jadi kalau ngga mau pake bisa konfirmasi ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044338_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion