faq:2021:02:09:000044333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada ketentuan khusus terkait pembatalan/penggantian faktur pajak gabungan? atau sama saja seperti faktur biasa? terimakasih mas/mb
Jawaban
Untuk aturan atas FP Gabungan hanya diatur di Pasal 6 PMK-151/PMK.03/2013. Nah jika pembatalan/penggantiannya sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 6 tersebut boleh dilakukan pembatalan/penggantian dengan mekanisme sama persis seperti FP biasa
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044333_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion