faq:2021:02:09:000044330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada mau tanya pengenai PPh 23 insentif Lawan transaksi saya ada memberitahukan bahwa mereka sudah memanfaatkan insentif pajak final, untuk itu apakah saya harus melaporkan PPh 23 atas pembayaran jasanya ?
Jawaban
<WRAP> setelah digali transaksinya untuk tahun 2020. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044330_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion