User Tools

Site Tools


faq:2021:02:09:000044330_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada mau tanya pengenai PPh 23 insentif Lawan transaksi saya ada memberitahukan bahwa mereka sudah memanfaatkan insentif pajak final, untuk itu apakah saya harus melaporkan PPh 23 atas pembayaran jasanya ?


Jawaban

<WRAP> setelah digali transaksinya untuk tahun 2020. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L G L H
N M W T S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W T Q R
 
faq/2021/02/09/000044330_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1