faq:2021:02:09:000044325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila orang pribadi memiliki penghasilan dari luar negeri, hendak memakai formulir 1770, untuk ph LN nya langsung masuk ke induk dan apabila ada pph dipotong di LN dihitung sesuai perhitungan proporsi PPh 24 lalu dimasukkan ke lampiran II kredit pajak ya Mas/Mbak?
Jawaban
form buat ngitungnya ada di halaman 40 petunjuk pengisian SPT ndra, abis itu baru masukin ke II
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044325_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion