faq:2021:02:09:000044316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kapan pemberitahuan norma?
Jawaban
sesuai dgn PER 17/2015 ya di pasal 2, wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika disampaikan dalam jangka waktu tsb dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion