User Tools

Site Tools


faq:2021:02:09:000044316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kapan pemberitahuan norma?


Jawaban

sesuai dgn PER 17/2015 ya di pasal 2, wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika disampaikan dalam jangka waktu tsb dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X M W Y
A S L B᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H M A T
 
faq/2021/02/09/000044316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)