faq:2021:02:09:000044315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya pribadi ada melakukan pembelian asuransi unitlink untuk jiwa dan rumah sakit. Apakah premi pembelian asuransi tersebut mengurangi pajak saya? Jika iyah gimana cara perhitungannya?
Jawaban
<WRAP> premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan karyawan. Bukan biaya bagi OP (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21). http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044315_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion