faq:2021:02:09:000044312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertanyaan wp ini maksudnya spt tahunan op ya mas mb ? apakah bisa dijawab sesuai seperti ini kurleb nya. Utk PPh 21 DTP tetap masuk dlm kategori Objek Pajak namun sifatnya ditanggung pemerintah dan wp silakan isi sesuai bukti potong A1 yg diterima. Terima kasih mas mba
Jawaban
iya betul ini untuk pengisian di spt tahunan. yang menjadi objek pajak itu bukan pph 21 DTP ya mbak, tapi penghasilannya. jika yang ia maksudkan adalah insentif PMK 9/2021, maka pengisian spt tahunan nya seperti biasa mbak. jika yang ia maksudkan fasilitas PP 29 tahun 2020, diisi di bagian penghasilan final. kebetulan WP tidak menyebutkan berdasarkan pmk yang mana. namun, jika insentif, itu mengacu ke pmk 9/2021.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044312_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion