faq:2021:02:09:000044311_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mekanisme pengajuan insentif pph 21 dtp dan pph 25 di djp online menurut pmk 9 2021 apakah ada perubahan? atau bgmn?
Jawaban
untuk penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif melalui djponline. untuk yang sudah pernah menggunakan insentif pph pasal 21 dan 25 berdasarkan pmk sebelumnya, silahkan mengajukan pemberitahuan kembali sesuai pasal 19 PMK 9/2021. WP dapat memanfaatkan mulai masa januari selama penyampaian pemberitahuan sampai dengan 15 februari (pasal 19 ayat 6).
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044311_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion