Tanya
tarif tax treaty antara indonesia-norwegia atas jasa sistem kapal, berapa tarif yang harus saya kenakan jika perusahaan tersebut bersedia mengisi DGT1? Perusahaan tersebut tidak memiliki perusahaan di indonesia. Apa benar jasa tersebut dimasukkan kedalam klasifikasi bisnis profit?karena di dalam agreement tidak mencantumkan tarif yang akan dikenakan. Atau dimana saya dapat mencarai tarif P3B seluruh negara atas seluruh klasifikasi? Izin Tanya mas/mbak, lihatnya dimana ya untuk tarifnya?
Jawaban
untuk menentukan tarif. pertama-tama yg diliat itu apakah atas jasa yg diberikan ada pihak yang datang ke indonesia atau engga. kalau misalnya ada yg datang, berapa lama di indonesia? melebihi time test atau engga. kalau melebihi time test, pemajakannya di indonesia, kena pph pasal 26. kalau tidak melebihi time test pemajakannya di negaranya. untuk menentukan masuk ke yg mana, ini wp yg menentukan karena mereka yg lebih paham proses bisnisnya seperti apa. kalau wp bingung bisa penegasan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion