faq:2021:02:09:000044306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana mekanisme lapor pajak pagi pegawai lembaga international yg bukan sebagai subjek pajak tapi memiliki NPWP. Saya berkerja bagi Asian Development Bank dan di peraturan termasuk lembaga yg tidak dikenakan pajak, berdasarkan Pasal 2 angka 2 KMK No. 574/KMK.04/2000?
Jawaban
terkait organisasi internasional yg bukan merupakan subjek pajak diatur di pasal 2 PMK-235/2020. ybs memiliki NPWP dan merupakan subjek pajak yg bekerja sbg tenaga ahli , atas penghasilan yg diterima merupakan objek pajak meskipun tidak ada bukti potong, bisa dilaporkan di SPT 1770 dan pemberitahuan penggunaan NPPN.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044306_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion