User Tools

Site Tools


faq:2021:02:09:000044300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila suatu PT melakukan sewa tempat (apartemen) dengan perorangan, jadi PT ini sbagai pihak ke 3 ya. Jika ada tagihan IPL, listrik, air dst, PT ini langsung membayar ke Virtual Account milik perorangan tsb. Apakah dikenakan Pph 4(2) atau dikenakan Pph 21 ya ? Mengingat PT tersebut menyewa unit dari perorangan bukan dari developer apartemennya.


Jawaban

jika memang secara perjanjian atau kontrak transaksinya adalah sewa tanah/bangunan maka terutang pph pasal 4 ayat 2. dpp nya adalah nilai bruto ya. jadi semua yang diakui sebagai utang oleh penyewa termasuk biaya“ (lengkapnya ada di pp 34/2017 psl 4). selain itu juga digali lagi ya maksud pihak ketiga ini gimana? kalau memang transaksi sewanya antara pt dgn perorangan, maka pt sebagai penyewa harus potong pph nya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A E T C
V F L P B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W G T R
 
faq/2021/02/09/000044300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)