faq:2021:02:09:000044283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan insentif PPh 21 DTP sesuai PMK-9/PMK.03/2021. Untuk pengisian NTPN atas cetakan kode billing pada aplikasi e-SPT PPh 21 apakah masih menggunakan format angka 9 diikuti id billing?
Jawaban
Masih, Dwi. Memang SE terkait PMK-9/2021 masih belum terbit, namun sementara ini diinfokan bahwa pengisian NTPN atas cetakan kode billing pada aplikasi e-SPT PPh 21 masih menggunakan format angka 9 diikuti id billing (seperti SE-47/PJ/2020).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044283_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion