User Tools

Site Tools


faq:2021:02:09:000044279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau untuk pph 22 kan kami sudah mendapatkan SKBnya sampai juni 2021 tetapi kenapa untuk laporan reaslisasi nya belm bisa ya? dan apakah untuk SKB itu berlaku di bea cukai


Jawaban

1. Jika sudah terlanjur mengajukan dan terbit SKB nya, dimana pada SKB tertera masih PMK 86/2020, maka silakan konfirmasi ke KPP terlebih dahulu apakah tetap bisa digunakan; atau apakah nanti harus cetak ulang ketika sudah diupdate ke PMK 9/2021 2. Saat ini kita masih menunggu proses deploy/pembaharuan pd sistem selesai, sehingga terkait pelaporan realisasinya pun silakan ditunggu terlebih dahulu 3. Terkait SKB yg dimaksud WP berlaku di Bea Cukai atau tidak, sebaiknya coba konfirmasi langsung

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ K B O D
H I Z O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C C᠎ C A H
 
faq/2021/02/09/000044279_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1