faq:2021:02:09:000044279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau untuk pph 22 kan kami sudah mendapatkan SKBnya sampai juni 2021 tetapi kenapa untuk laporan reaslisasi nya belm bisa ya? dan apakah untuk SKB itu berlaku di bea cukai
Jawaban
1. Jika sudah terlanjur mengajukan dan terbit SKB nya, dimana pada SKB tertera masih PMK 86/2020, maka silakan konfirmasi ke KPP terlebih dahulu apakah tetap bisa digunakan; atau apakah nanti harus cetak ulang ketika sudah diupdate ke PMK 9/2021 2. Saat ini kita masih menunggu proses deploy/pembaharuan pd sistem selesai, sehingga terkait pelaporan realisasinya pun silakan ditunggu terlebih dahulu 3. Terkait SKB yg dimaksud WP berlaku di Bea Cukai atau tidak, sebaiknya coba konfirmasi langsung
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044279_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion