User Tools

Site Tools


faq:2021:02:09:000044271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan tentang PPh, jika saya bekerja di organisasi yang bukan subyek pajak, untuk pelaporan SPT nya bagaimana? Karena saya tidak memiliki bukti potong pajak, dan organisasi tempat saya bekerja tidak memiliki NPWP. Mohon dibantu. Terima kasih


Jawaban

Pakai 1770, penghasilan masuk ke 1770-I. Kalau ada KB maka disetor sendiri

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q O J E
P S᠎ R B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Y P O F
 
faq/2021/02/09/000044271_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1