faq:2021:02:09:000044271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan tentang PPh, jika saya bekerja di organisasi yang bukan subyek pajak, untuk pelaporan SPT nya bagaimana? Karena saya tidak memiliki bukti potong pajak, dan organisasi tempat saya bekerja tidak memiliki NPWP. Mohon dibantu. Terima kasih
Jawaban
Pakai 1770, penghasilan masuk ke 1770-I. Kalau ada KB maka disetor sendiri
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/09/000044271_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion