faq:2021:02:08:000044572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor saya menganut pp 23 kak, dan stts LB untuk PPn Efaktur, yang saya mau tanya LB PPN itu tidak akan hangus kah ? dan bisa di restitusi ke bulan selanjutnya
Jawaban
Beda ya kompensasi sama restitusii, coba gali lagi wp nya, untuk PPh dan PPN dua hal yg berbeda ya, misal wp memang pp 23 tpi dia PKP ya brrti wajib lapor spt PPN dan menerbitkan faktur pajak. Nah jika dia LB maka bisa kompensasi ato restitusi, dalam hal wp ingin kompensasi ke masa berikutnya silakan selama memenuhi ketentuan ya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044572_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion