faq:2021:02:08:000044509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau wp belum bisa ajukan insentif s.d tgl 10, lalu setelah setor misal bisa ajuin insentif, apakah nantina bisa di-pbk? diatur secara tersendiri atau tidak ya?
Jawaban
Untuk teknis lebih lanjut terkait sudah trlanjur bayar blm ada mekanismenya (biasanya ada di SE, kyk pmk 110 dulu diatur di SE 47 opsinya bisa pbk atau diperhitungkan utk angsuran masa pajak berikutnya, sekali lagi utk pmk 9 ini belum ada SE nya, jadi ditunggu dulu saja atau bs langsung konfirmasi ke kpp sebaiknya bagaimana)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044509_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion