User Tools

Site Tools


faq:2021:02:08:000044509_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau wp belum bisa ajukan insentif s.d tgl 10, lalu setelah setor misal bisa ajuin insentif, apakah nantina bisa di-pbk? diatur secara tersendiri atau tidak ya?


Jawaban

Untuk teknis lebih lanjut terkait sudah trlanjur bayar blm ada mekanismenya (biasanya ada di SE, kyk pmk 110 dulu diatur di SE 47 opsinya bisa pbk atau diperhitungkan utk angsuran masa pajak berikutnya, sekali lagi utk pmk 9 ini belum ada SE nya, jadi ditunggu dulu saja atau bs langsung konfirmasi ke kpp sebaiknya bagaimana)

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O C Y M
L Z V H U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S R I K
 
faq/2021/02/08/000044509_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1