faq:2021:02:08:000044287_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A ada transaksi penyerahan BKP berwujud ke PT B di kawasan bebas, tapi BKP ini dibeli dulu dari siangapura dan langsung diserahkan ke PTB dan nanti penagihannya atas PT A ke PT B. Ini perlu buat FP 07 atau tidak ya ?
Jawaban
Liat arus barang, jadi seolah olah PT B sebagai pemilik barang di PIB. jadi dapat fasilitas pembebasan PPN sesuai pasal 14 PP 10 2012
INDRA RAY HAJI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044287_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion