faq:2021:02:08:000044265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wajib pajak ini sebagai pihak yang dipungut PPh 22. atas pemungutan ini dapat dikreditkan di spt tahunannya kan ya?
Jawaban
Yups betul. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-lebih-jauh-pajak-emas Ada penjelasannya disini
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044265_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion