Tanya
Mba mau tanya mengenai DTP PPh pasal 21 Jika untuk masa apr sampai oktober gaji sampai 25jt itukan tidak dapat insentif dtp yaa ah saat november dan desember ada pengurangan gaji setengah dari gaji full menjadi 12,5jt jika dikertas kerja hitungannya yang 12,5jt ini berarti dapat insentif tidak ya? karena jika disetahunkan gajai masa tsb dibawah 200jt
Jawaban
Ketentuannya diatur di Pasal 2 ayat 3 PMK 9/2021, pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). kalau pada saat november dan desember pegawai menerima penghasilan bruto 12,5 juta, yang mana kalau dikali 12 belum lebih dari 200 juta, maka pegawai tsb dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion