Tanya
Boleh bantu petunjuk pembayaran materai utk warkat Bilyet Giro dan cek dalam jumlah besar (200-500 lbr) dmn nomor tiap2 BG dan Cek tsb berbeda2/tidak berurut. Sbg info kami sdh create Id Billing dan sdh melakukan pembayaran ke rek.kas negara,namun terkendala pd saat dtg ke KPP. Kami sdh menyiapkan semua berkas yg diperlukan termasuk lampiran ttg jumlah BG dan Giro beserta nomor2nya… Petugas di lapangan menginformasikan bahwa nomor2 BG tsb harus diisikan pada saat ID Billing dibuat…namun dlm
Jawaban
Formulir SSP atau Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro. Pasal 5 ayat 2 PER 1/2021, ketentuannya memang seperti itu tar, kita tidak bisa memberikan penegasan di luar ketentuan, jadi untuk solusi lebih lanjut bisa konfirmasi ke KPP aja
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion