faq:2021:02:08:000044247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalo ada perusahaan yg merger book value, atas pengalihan sahamnya dikenakan PPh tidak ya? Kalo iya, siapa yg dikanakan/lapor, surviving entity atau dissolving entity? Ini bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
<WRAP> jelasin Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 14 PMK-205/2018 ya. resumenya bisa diliat di sini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044247_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion