User Tools

Site Tools


faq:2021:02:08:000044247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya kalo ada perusahaan yg merger book value, atas pengalihan sahamnya dikenakan PPh tidak ya? Kalo iya, siapa yg dikanakan/lapor, surviving entity atau dissolving entity? Ini bagaimana ya mas/mbak?


Jawaban

<WRAP> jelasin Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 14 PMK-205/2018 ya. resumenya bisa diliat di sini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V Y K U
Z W R R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X J V W
 
faq/2021/02/08/000044247_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1