faq:2021:02:08:000044243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah masih bisa melaporkan insentif pembetulan pph pasal 21 dtp untuk masa pajak ditahun 2020 di tahun 2021? kkarena pada PMK 9 2021 Pasal 4 ayat 7, ada aturan mengenai batas akhir pelaporan pembetulannya
Jawaban
Bisa. paling lambat adalah tanggal 28 februari 2021. ada di pasal 19. berlaku untuk pelaporan realisasi baik normal ataupun pembetulan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044243_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion