User Tools

Site Tools


faq:2021:02:08:000044237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami adalah PKP dengan bisnis scope jual produk silika. pada kasus ini kami mendapatkan pelanggan dari luar negri china untuk mengekspor produk kami silika ke china dengan metode pembayarana 15% uang muka january 2021 85% pelunasan maret 2021 setelah barang diterima yang ingin saya tanyakan PPN atas transaksi ini dikarenakan transaksi ini adalah ekspor yang mana produk eskpor silika PPN 0% 1. untuk uang muka 15 % yang saya terima apakah menerbitkan PPN keluaran 2. jika tidak kapan saya mengak


Jawaban

- Ekspor Cek PP 1/2012 pasal 17 ayat 1 dan 8. PPN terutang saat barang dikeluarkan dari daerah pabean. Harusnya saat barang keluar ini bersamaan dg PEB-nya. Jadi dilapor di spt pun saat PEB itu aja - Impor Bisa/tidak dikreditkan balik ke pasal 9 ayat 8 UU PPN yaa. Wp kayaknya mengarah ke aturan yang PM tidak bisa dikreditkan kalau berkaitan dengan penyerahan yg tidak terutang PPN/penyerahan yg dibebaskan. Nah ini kan dia tdk memenuhi keduanya. Barang yang diserahkan adalah BKP, terutang PPN

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L R D T
L N Z D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I G D T
 
faq/2021/02/08/000044237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1