faq:2021:02:08:000044228_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh PS 25 OPPT menerima intensif pajak pengurangan 50% kan? Untuk bayar ps.25 opptnya di npwp cabang ya? kalau ada intensif pajak seperti ini, saya bayar 50% tetap pakai npwp cabang, dan 50% dilaporkan di npwp pusat apa betul?
Jawaban
Dapat insentif jika memenuhi pasal 12 pmk 9/2021. Iya cabang 50% pusat 50%
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044228_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion