User Tools

Site Tools


faq:2021:02:08:000044216_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) P3B Indonesia-Hongkong (Other Income), Jenis penghasilan penduduk pihak pd Persetujuan, di mana pun penghasilan tsb berasal, hanya akan dikenakan pajak di pihak tsb. Dengan kata lain, apabila penghasilan diterima oleh pihak Indonesia, maka yg berhak memajaki Indonesia. Benar begitu bukan ya, mas/mbak? Lalu tarifnya, apakah 20%? Ini saya masih bingung sama tarifnya. Dasar hukumnya di mana gitu.. Lalu informasi apa saja ya yg perlu disampaikan di balasan email tsb nan


Jawaban

ini transaksinya badan dengan badan kah? Klo iya, jika transaksinya tidak di atu khusus di sebuah pasal,bisa lihat pasal 7 terkait business profit. Laba perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Dilihat badannya ada but gak, klo gk ada but, maka hak pemajakan ada di Negara hongkong, dan Indonesia gk ngenain pajak. untuk memakai tax

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ A K H X
I᠎ Q​ U V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M P N A B
 
faq/2021/02/08/000044216_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1