faq:2021:02:08:000044208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penggunaan pph pasal 21 dtp, pembayarannya apakah menunggu sampai tanggal 15 feb atau gimana?
Jawaban
untuk yang non dtp silahkan bayar seperti biasa, untuk yang dtp sepanjang sudah yakin memenuhi PMK 9/2021, tidak usah dibayar.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044208_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion