faq:2021:02:08:000044193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal pajak pph final insentif covid apakah harus melakukan pengajuan surat ulang ? karna saya mau lapor di aplikasi djp tidak ada pilihan tahun / masa pajak januari 2021
Jawaban
Untuk PPh Final DTP tidak perlu mengajukan pemberitahuan selama dia masih masuk dalam kriteria wp PP23 tahun 2018, masih bisa memanfaatkan fasilitas DTPnya. Laporan realisasi masa januari 2021 belum di deploy aplikasinya, ditunggu dan coba berkala karena mengingat batas waktu pelaporannya masih tanggal 20 feb aplikasinya sedang disiapkan.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044193_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion