faq:2021:02:08:000044191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada supplier memberikan saya tagihan biaya ganti rugi instalasi regulator apakah atas tagihan tersebut saya kenakan pemotongan pajak? WP Bergerak di bidang FMCG
Jawaban
sepanjang tidak ada jasa yang diberikan oleh WP kepada suplier seharusnya ga masuk ke objek pemotongan pph 23 atas jasa, atas reimbursement tetap jadi objek penghasilan yang dilapor di SPT Tahunan.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044191_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion