User Tools

Site Tools


faq:2021:02:08:000044191_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada supplier memberikan saya tagihan biaya ganti rugi instalasi regulator apakah atas tagihan tersebut saya kenakan pemotongan pajak? WP Bergerak di bidang FMCG


Jawaban

sepanjang tidak ada jasa yang diberikan oleh WP kepada suplier seharusnya ga masuk ke objek pemotongan pph 23 atas jasa, atas reimbursement tetap jadi objek penghasilan yang dilapor di SPT Tahunan.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M L R O
O X N V M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Z E F B
 
faq/2021/02/08/000044191_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1