User Tools

Site Tools


faq:2021:02:08:000044190_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait insentif pajak terbaru menurut PMK 9 tahun 2021, apakah walaupun gaji masa Januari 2021 sudah dibayarkan ke karyawan tanpa DTP, tetap perlu kami lakukan pembetulan untuk perhitungannya?? krn gajinya sudah dibayarkan sebaiknya bagaimana yaa min?


Jawaban

kalo belum lapor, dan memang memenuhi untuk mendapatkan insentif silahkan mengajukan permohonan DTP dan laporkan SPT sesuai dengan kondisi mendapatkan DTP, atas yg sudah di potong terhadap karyawan silakan di kembalikan

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ J Y R᠎ L
X M M D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q F C J
 
faq/2021/02/08/000044190_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1