faq:2021:02:08:000044190_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait insentif pajak terbaru menurut PMK 9 tahun 2021, apakah walaupun gaji masa Januari 2021 sudah dibayarkan ke karyawan tanpa DTP, tetap perlu kami lakukan pembetulan untuk perhitungannya?? krn gajinya sudah dibayarkan sebaiknya bagaimana yaa min?
Jawaban
kalo belum lapor, dan memang memenuhi untuk mendapatkan insentif silahkan mengajukan permohonan DTP dan laporkan SPT sesuai dengan kondisi mendapatkan DTP, atas yg sudah di potong terhadap karyawan silakan di kembalikan
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044190_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion