faq:2021:02:08:000044186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya apakah pegawai non pns yg bekerja di lembaga pemerintah mendapat insentif pph 21 pmk 9/2021. Apakah baiknya dijawab formatif saja sesuai pasal 2 pmk 9/2021 ya?
Jawaban
dijawab normatif ajaa. Pertama, jelasin dulu pengertian pegawai sesuai pasal 1 PMK-9/2021. Trs baru kasih tau kriteria pegawai yg bisa dapat insentif gimana sesuai pasal 2 PMK-9/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion