faq:2021:02:08:000044180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon info, jika laporan realisasi PPh21 DTP, salah No. NTPN apa ada konsekuensinya? Perusahaan lapor SPT 21 April - Desember dengan E-SPT, NTPN sesuai SE29/2020 diisi 9999999999999999 Sedang sesuai SE43/2020 9+Kode billing. Apakah dapat dilakukan pembetulan? Tks
Jawaban
maksudnya SE-47/2020 ya , di angka 2 huruf e. iya silakan buat kode billingnya sesuai ketetentua , pembetulan SPT dan pembetulan laporan realisasinya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044180_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion