faq:2021:02:08:000044173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya untuk mahasiswa sendiri pelaporan SPT nya seperti apa ya?
Jawaban
dijelaskan sesuai PMK-243/2014 pasal 18(2) , bisa ajukan NE, kalau mau lapor bisa pakai SPT 1770 atau 1770SS
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044173_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion