faq:2021:02:08:000044171_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada perusahaan dimana pengurusnya cewe semua yg mana NPWP gabung dgn suami semua. Untuk penandatanganan ebupot kan pakai NPWP 0 semua trus input nama penandatangan si istri tsb. Kalo untuk penandatanganan SPT apakah boleh NPWP diisi 0 semua? Kemudian kalo mau ngajuin sertel, form pengajuan sertel apakah ditulis NPWP suami atau 0 semua?
Jawaban
a. masih pakai cara seperti itu b. silakan pakai NPWP suami
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044171_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion