faq:2021:02:08:000044168_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya coba melakukan pengajuan insetif ulang pph 25 covid, ternyata yg muncul notifikasinye seperti ini. ini maksudnya saya tidak perlu mengajukan pengajuan ulang atau bagaimana ya ?
Jawaban
Belum deploy untuk PMK 09 nya, itu masih yang PMK 86. Jadi ditunggu sama cek berkala dulu yaaa
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044168_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion