Tanya
Saya dulu punya NPWP karena punya usaha atau UD, tp kemudian saya masuk jd pegawai non ASN di lingkungan pemerintahan daerah dan atasan memerintahkan buat NPWP jadi saya perbarui kartu pajak. Tanpa paham kalau pekerjaan di identitas telah diganti. Kemudian th 2020 ini UD dijalankan suami tp masih atas nama saya, dan ada beberapa proyek dan ada potongan pajak yg masuk melalui NPWP saya. Jadi pelaporan saya bagaimana? Saya sebagai pegawai non PNS atau direktur UD saya?
Jawaban
setauku UD memang tidak berbentuk badan hukum, jika memang NPWP ybs masih digunakan untuk UD nya berarti bisa masuk OP yang melakukan usaha juga, nanti pelaporannya pake 1770 polos, karena ada penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan usahanya. tapi perlu diingatkan juga, dari kata2 wp, yang bertanya istri berarti ya? apakah suami punya npwp? apakah suami istri tersebut menghendaki pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah? karena jika tidak menghendaki pemenuhan hak dan kewaj
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion