faq:2021:02:08:000044163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Feb
Jawaban
tidak ada denda, selama WP bisa melaporkan laporan realisasi PP23 DTP masa2 tahun pajak 2020 sebelum tgl 28 februari 2021, maka wp bisa memanfaatkan insentif PP23 DTP mulai dari masa2 tersebut.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044163_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion