faq:2021:02:08:000044161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, jika sdh diketahui thn 2020, perusahaan dlm keadaan rugi, hanya pelaporan SPT tahunan masih dlm proses. apakah cicilan pph 25 masa januari 2021 bisa ditangguhkan pmbayarannya?
Jawaban
<WRAP> kalau memang ada penurunan kegiatan usaha, bisa mengajukan sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/08/000044161_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion