faq:2021:02:05:000044138_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perihal tax treaty antara Indonesia dengan Singapura, terkait “service / jasa” apakah dipotong WHT atau tidak. Karena kalau saya baca di tax treaty, itu tidak kena di pasal 9 dan 13.
Jawaban
Apakah pihak LN memberikan DGT kepada pihak pemotong di Indonesia ? Terkait pemberian jasa apa dan pemberian jasanya dimana ? Apakah perusahaan LN itu menjalankan usaha di Negara Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap ? Tks*Rd
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044138_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion