faq:2021:02:05:000044137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sudah ada data NIK nya, tetapi di invoice pakai nama toko, lalu wkt bikin faktur pajak pakai NIK pelanggan apakah boleh? supaya sopir / ekspedisi tidak bingung saat kirim barang, di invoice tetap pakai nama toko tersebut. mohon solusinya, trims
Jawaban
sampein aja sesuai ketentuan di lampiran PER-24/2012 ya, kalo untuk faktur pengisiannya sesuai ketentuan tersebut. Kalau untuk invoice, kita ga ngatur, dan kita juga ga ngatur masalah invoice dan faktur harus sama. sepanjang WP bisa membuktikan fakturnya adalah atas transaksi tersebut ya ga masalah.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044137_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion