faq:2021:02:05:000044135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore min. mau nanya kalo surat kuasa khusus, surat permohonan, atau surat pernyataan yang ditujukan ke instansi pemerintah itu tetap menggunakan materai 10rb atau masih bisa 6rb ya? Trims Mau konfirm mas/mba. Ini terkait bea meterai ga ada perbedaan mau ditujukan ke pemerinah atau bukan, skrng masih bisa pake materai 6rb sm 3rb asal minimal nomialnya 9rb kan ya?
Jawaban
iya, ga ada perbedaan. Bisa pake materai 6 ribu dan 3 ribu, ketentuannya di Pasal 28 huruf c UU Nomor 10/2020
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044135_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion