faq:2021:02:05:000044122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bila WP mau menggunakan insentif PPh 21 masa januari tp sudah terlanjur bayar PPh 21 tanpa DTP itu gmn ya?
Jawaban
Digali dulu SPT-nya udah dilapor/belum. Kalo belum, SSP-nya masih bisa di-Pbk. WP-nya bisa buat kode billing yang baru sesuai PMK-9/2021.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044122_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion