User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044117_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bedanya sewa kendaraan dan jasa angkutan apa ya? Apakah perlakuan PPN nya beda? Karena kendaraan truk plat kuning.


Jawaban

untuk aturan yang menjelaskan detail pengertiannya tidak ada. kembali ke pengertian umum. perlakukan ppn nya beda. jika penyerahan bkp/jkp dilakukan oleh pkp maka terutang ppn. tetapi jika yang diserahkan adalah non jkp, misalnya jasa angkutan umum. jika masuk kategori ini maka atas penyerahannya tidak terutang ppn. aturan mengenai Jasa Angkutan Umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai ppn ada di pmk no. 80/PMK.03/2012

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A Z U U
U​ I E T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D Z N C
 
faq/2021/02/05/000044117_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)