faq:2021:02:05:000044117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bedanya sewa kendaraan dan jasa angkutan apa ya? Apakah perlakuan PPN nya beda? Karena kendaraan truk plat kuning.
Jawaban
untuk aturan yang menjelaskan detail pengertiannya tidak ada. kembali ke pengertian umum. perlakukan ppn nya beda. jika penyerahan bkp/jkp dilakukan oleh pkp maka terutang ppn. tetapi jika yang diserahkan adalah non jkp, misalnya jasa angkutan umum. jika masuk kategori ini maka atas penyerahannya tidak terutang ppn. aturan mengenai Jasa Angkutan Umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai ppn ada di pmk no. 80/PMK.03/2012
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044117_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion