User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tata cara pembetulan PPh Pasal 23 sebelum ebupot gimana ya? jika pembetulannya karena salah potong yang seharusnya tidak dipotong krn ada skb?


Jawaban

berdasarkan per 04 tahun 2017 pasal 13. pakai espt. ttp mengacu ke PER-53/PJ/2009. Jika pembetulannya karena ada salah potong, misalnya seharusnya tidak dilakukan pemotongan karena ada skb, maka pembetulan spt nya dilakukan dgn menghapus bukti potong yang salah tersebut. kemudian create csv dan laporkan spt pembetulannya. Dokumen SKB diarsipkan jika sewaktu-waktu diminta oleh kpp

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A Q Y E
H U N Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V Q T Q
 
faq/2021/02/05/000044116_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)