faq:2021:02:05:000044116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tata cara pembetulan PPh Pasal 23 sebelum ebupot gimana ya? jika pembetulannya karena salah potong yang seharusnya tidak dipotong krn ada skb?
Jawaban
berdasarkan per 04 tahun 2017 pasal 13. pakai espt. ttp mengacu ke PER-53/PJ/2009. Jika pembetulannya karena ada salah potong, misalnya seharusnya tidak dilakukan pemotongan karena ada skb, maka pembetulan spt nya dilakukan dgn menghapus bukti potong yang salah tersebut. kemudian create csv dan laporkan spt pembetulannya. Dokumen SKB diarsipkan jika sewaktu-waktu diminta oleh kpp
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044116_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion