User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044111_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Karyawan kami mendapatkan insentif PPh 21 DTP, dengan seperti itu mengakibatkan adanya kenaikan THP. Atas selisih kenaikan THP tersebut dilaporkan di kolom mana di SPT 1770 S? apakah bisa di masukan di kolom B penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak?


Jawaban

Atas insentif yg diterima tidak perlu dimasukan dalam penghasilan yg tidak termasuk objek pajak. Pelaporan di spt tahunan sama sperti th sblmnya jd atas a1 yg diterima diinputkan saja di daftar pemotongan sperti biasa

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C H G F
M​ U Z U᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E R J A
 
faq/2021/02/05/000044111_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)