faq:2021:02:05:000044109_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya mau bertanya.. Dikatakan kalau saya beli rumah jika sudah ada bukti kepemilikan maka harus jadi harta di SPT Tahunan.. Setelah saya cek surat yg saya terima dari developer masih berupa surat perjanjian pengikatan jual beli saja.. Nah untuk pembayaran masih berupa cicilan dan uangnya dari orang tua saya yg ditransfer langsung ke developer tidak melalui rek saya.. Dengan kondisi spt ini saya agak bingung saat pelaporan SPT Tahunan pribadi saya, apakah bisa dibantu solusinya ba
Jawaban
Kalau diliat di petunjuk pengisian spt tahunan, harta yg diinputkan itu harta yg dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun pajak. Selama rumah itu dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun silakan bisa diinputkan di kolom harta
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044109_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion