User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044109_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, saya mau bertanya.. Dikatakan kalau saya beli rumah jika sudah ada bukti kepemilikan maka harus jadi harta di SPT Tahunan.. Setelah saya cek surat yg saya terima dari developer masih berupa surat perjanjian pengikatan jual beli saja.. Nah untuk pembayaran masih berupa cicilan dan uangnya dari orang tua saya yg ditransfer langsung ke developer tidak melalui rek saya.. Dengan kondisi spt ini saya agak bingung saat pelaporan SPT Tahunan pribadi saya, apakah bisa dibantu solusinya ba


Jawaban

Kalau diliat di petunjuk pengisian spt tahunan, harta yg diinputkan itu harta yg dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun pajak. Selama rumah itu dimiliki dan dikuasai pada akhir tahun silakan bisa diinputkan di kolom harta

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T V W᠎ L
K S S H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K G B J
 
faq/2021/02/05/000044109_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)