faq:2021:02:05:000044108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada 5 perusahaan pemegang sahamnya orang pribadi, kemudian ia membentuk PT sebagai holding untuk 5 perusahaan ini, aspek pajak peralihan saham ke holding ini apa saja ya ? Terimakasih. ini tidak termasuk 4(2) kan?
Jawaban
Perusahaan holding ini kan perusahaan induk yang menangui anak anak perusahaan kan ya.. disini perpajakan apa yg ditanyakan coba digali dulu. Tidak ada aspek perpajakan atas perubahan perusahaan saham jd holding di pph final 4(2).
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion