User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044108_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada 5 perusahaan pemegang sahamnya orang pribadi, kemudian ia membentuk PT sebagai holding untuk 5 perusahaan ini, aspek pajak peralihan saham ke holding ini apa saja ya ? Terimakasih. ini tidak termasuk 4(2) kan?


Jawaban

Perusahaan holding ini kan perusahaan induk yang menangui anak anak perusahaan kan ya.. disini perpajakan apa yg ditanyakan coba digali dulu. Tidak ada aspek perpajakan atas perubahan perusahaan saham jd holding di pph final 4(2).

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z A L K
K A S X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P C L Q D
 
faq/2021/02/05/000044108_1234.txt · Last modified: (external edit)