faq:2021:02:05:000044104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#Q14: Twitter Izin tanya mas/mbak, kalau WP seharusnya bisa pakai insentif pajak pmk 86 tapi dulu tidak cetak SKet dan tidak lapor realisasi apa sekarang bisa pakai insentif pajak pmk 9/2021?
Jawaban
#14A bisa aja ga ada yang melarang, sepanjang untuk masa insentif sesuai pmk-9 ini (jan-jun 2021) ybs lapor realisasi dan tidak melewati batas waktu. Sila cek Pasal 5 dan Pasal 6
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044104_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion