User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q Untuk pemberitahuan PPh 21 DTP PMK 9 harus pemberitahuan lagi. tapi belum deploy PMK 9/2021 di djponline, jadi kalau pemberitahuannya harus menunggu dulu apakah tetap dapat memanfaatkan dulu? atau tetap pemberitahuan dulu dengan deploy yang masih PMK-86?


Jawaban

Pemberi Kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. pasal 19 ayat 6 jadi ditunggu aja, diusahakan sebelu

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ S S T T
L Y᠎ E L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G F​ P P Y
 
faq/2021/02/05/000044102_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)